I. PENDAHULUAN
Elemen yang paling penting dalam suatu proses kerjasama antara berbagai pihak untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu yang telah disepakati bersama adalah kontrak. Dalam proyek konstruksi, kontrak merupakan dokumen yang harus dipatuhi dan dilaksanakan bersama antara pihak yang telah sepakat untuk saling terikat. Tahap awal yang harus dipahami lebih dahulu adalah dasar-dasar pengertian kontrak serta konsep kontrak kostruksi.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan industri jasa konstruksi ( UU No. 18/1999, PP No. 28/2000, PP No. 29/2000, dan PP No. 30/2000 ) maka mulai saat berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut, penyusunan kontrak konstruksi kita harus menggunakannya sebagai acuan/rujukan yang baku.
II. PENGERTIAN/BATASAN
- Kontrak Konstruksi adalah perjanjian tertulis antara pengguna jasa dan penyedia jasa mengenai pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi.
- Dokumen kontrak adalah kumpulan dokumen yang berkaitan dengn pelaksanaan kontrak sekurang-kurangnya berisi ketentuan tercantum dalam PP No. 29/2000 Pasal 22, yaitu:
- Surat Perjanjian, yang ditanda tangani oleh pengguna jasa dan penyedia jasa.
- Dokumen Lelang, yaitu dokumen yang disusun oleh pengguna jasa pengguna jasa yang merupakan dasar bagi penyedia jasa untuk menyusun usulan atau penawaran untuk pelaksanaan tugas yang berisi lingkup tugas dan persyaratannya ( umum dan khusus, teknis dan administratif, kondisi kontrak ).
- Penawaran atau usulan, yaitu dokumen yang disusun oleh penyedia jasa berdasarkan dokumen lelang yang berisi metode, harga penawaran, jadwal waktu, dan sumber daya.
- Berita acara, berisi kesepakatan yang terjadi antara pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi usulan atau penawaran oleh pengguna jasa antara lain klarifikasi atas hal-hal yang menimbulkan keagu-raguan.
- Surat pernyataan pengguna jasa, menyatakan menerima atau menyetujui usulan atau penawaran dari penyedia jasa.
- Surat pernyataan penyedia jasa, menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.
- Yang dimaksud dengan cara menyusun kontrak disini adalah cara menyusun Perjanjian/Kontrak yang dilengkapi dengan cara menyusun syarat-syarat kontrak. Pola yang diambil dapat mengacu kepada FIDIC dengan tetap berpegang pada ketentuan yang tercantum dalam UU No. 18/1999 dan PP No. 29/2000.
- Yang dimaksud dengan isi kontrak sebagaimana tercantum dalam PP No. 29/2000 Pasal 23 adalah uraian-uraian yang sekurang-kurangnya harus termuat dalam suatu kontrak konstruksi. Sedangkan kontrak konstruksi minimal meliputi hal-hal seperti yang disebutkan dalam PP No. 29/2000 Pasal 22. Jadi yang dimaksud dengan isi kontrak bukanlah uraian yang harus terdapat dalam perjanjian/kontrak tetapi yang harus terdapat dalam dokumen kontrak.
- Dengan demikian akan terdapat beberapa dokumen yang akan disusun/disiapkan, antara lain:
- Perjanjian/Kontrak
- Syarat-syarat ( Umum )
- Syarat-syarat ( Khusus )
- Spesifikasi Teknis
- Lampiran-lampiran
- Gambar-gambar ( Kontrak ).
III. CARA MENYUSUN KONTRAK KONSTRUKSI
- Acuan/Landasan Hukum
- Sebagai acuan baku dalam menyusun kontrak adalah UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Syarat-syarat Umum dan peraturan lain sejauh tidak bertentangan dengan UU No. 18/1999 dan atau PP No. 29/2000. Hal ini mengingat ketentuan sebagaimana disebut dalam UU No. 18/1999 Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 dan PP No. 29 Pasal 63 yang berbunyi sebagai berikut:
UU No. 18/1999 Pasal 44 ayat 1:
“Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang”.
UU No. 18/1999 Pasal 45:
“Pada saat berlakunya undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku”.
PP No. 29 Pasal 63:
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi yang masih ada sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku”.
- Ketentuan yang termuat dalam KUHP Per Pasal 1320 yang berbunyi:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
- Sepakat mereka yang megikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal.
Yang dimaksud dengan syarat 1: adalah para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian ( dalam hal ini kontrak konstruksi ) adalah kesepakatan mereka tanpa ada tekanan atau ancaman dari pihak lain.
Yang dimaksud dengan syarat 2 : para pihak adalah orang-orang yang sudah dewasa ( bukan anak-anak ) dan sehat akal pikirannya/waras ( bukan orang gila ).
Yang dimaksud dengan syarat 3 : tentang suatu hal tertentu, ada obyek tertentu yang akan diperjanjikan. Dalam kontrak konstruksi yang dimaksudkan adalah lingkup pekerjaan.
Yang dimaksudkan dengan syarat 4 : suatu sebab yang halal adalah halal menurut hukum. Misalnya, kontrak konstruksi untuk membangun pabrik narkoba adalah tidak halal.
Bagi kontrak konstruksi yang menyebutkan bahwa hukum yang berlaku dalam kontrak tersebut adalah hukum Republik Indonesia, maka dalam salah satu pasal kontrak/syarat-syarat kontrak harus dinyatakan bahwa pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP Per) tidak diberlakukan ( dikesampingkan ). Sebab apabila pasal ini tidak dikesampingkan, maka dalam hal salah satu pihak ingin memutuskan/membatalkan perjanjian/kontrak maka hal tersebut harus melalui suatu putusan pengadilan.
Isi Perjanjian/Kontrak
Sesuai ketentuan tersebut dalam PP No. 29/2000 Pasal 22 ayat a maka perjanjian yang ditandatangani Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus memuat antara lain:
Uraian Para Pihak
Harus dijelaskan nama dan alamat perusahaan yang merupakan para pihak dalam perjanjian. Siapa yang diberi kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut.
Sebutkan akta pendirian perusahaan dan tunjukkan orang yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut memang berhak sesuai akta pendirian perusahaan.
Konsiderasi
Yang dimaksud disini adalah pertimbangan-pertimbangan yang mendasari pembuatan perjanjian ini. Biasanya pertimbangan ini lebih dari satu dan semuanya harus ditulis.
Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud disini adalah lingkup pekerjaan secara garis besar ( global ). Misalnya, membangun sebuah hotel mulai dari seluruh struktur fondasi sampai seluruh superstruktur disertai pekerjaan mekanikal, elektrikal, lingkungan serta pekerjaan penyelesaian hingga siap beroperasi. Lingkup pekerjaan secara rinci akan dijelaskan dalam dokumen kontrak lain seperti spesifikasi teknis dan gambar-gambar kontrak.
Nilai Kontak
Dicantumkan besarnya nilai kontrak dalam angka dan huruf dan dalam mata uang tertentu ( Rp/US$ ). Dapat saja nilai kontrak dalam 2 ( dua ) atau lebih mata uang. Jelaskan pula nilai kontrak tersebut apa sudah termasuk Jasa Kontraktor dan atau pajak-pajak dan ditetapkan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah.
Bentuk Kontrak yang Dipakai
Dijelaskan apakah Fixed Lump Sum atau Unit Price sekalian diberikan arti/batasannya untuk menghindarkan sengketa dikemudian hari.
Jangka Waktu Pelaksanaan
Sebutkan dalam angka dan huruf dan arti hari ( hari kerja atau hari kalender ) dan sebutkan waktu tersebut sejak kejadian apa ( penerbitan Surat Perintah Kerja/penandatnganan Kontrak, penyerahan lahan, penyampaian Jaminan Pelaksana, dan sebagainya ).
Prioritas Dokumen
Sebutkan dengan jelas urutan prioritas keberlakuan dokumen kontrak, misalnya: mulai dari yang paling tinggi prioritasnya Perjanjian/Kontrak, Syarat-syarat Khusus Kontrak, Syarat-syarat Umum Kontrak, Spesifikasi Teknis, Gambar-gambar, Bill of Quantity, Surat Penawaran, dan seterusnya.
Isi Syarat-syarat Umum Kontrak
Dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 29/2000 Pasal 23 Syarat-syarat kontrak sekurang-kurangnya harus memuat uraian berikut karena merupakan salah satu dokumen kontrak yang terpenting.
Definisi dan Interpretasi
Pasal ini memuat defenisi/penafsiran dari kata-kata/istilah yang dipakai dalam Syarat-syarat Kontrak khususnya dan Dokumen Kontrak umumnya. Misalnya siapa yang dimaksud dengan: Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa. Perkataan “hari” apa berarti hari kerja atau hari takwim/kalender.
Pengertia-pengertian seperti Pekerjaan, Proyek, Lapangan, Syarat-syarat Kontrak, Pemasok, Pengawas dan sebagainya yang akan disebut/dipakai selanjutnya dalam Syarat-syarat Kontrak atau Dokumen Kontrak lainnya diberikan defenisinya secara jelas.
Untuk memudahkan pencarian, arti kata-kata/istilah tersebut dapat disusun menurut abjad, ditulis tebal, dan diberi tanda kutip untuk membedakannya dengan arti yang dikenal sehari-hari.
Para Pihak
Disini harus disebutkan akta pendirian badan usaha/uasaha perseorangan beserta tempat kedudukannya.
Nama Wakil/Kuasa badan usaha sesuai akta atau sertifikat keahlian kerja dan sertifikat keterampilan kerja bagi usaha perseorangan harus dicantumkan. Masing-masing pihak dapat disebut Pihak Kesatu dan Pihak Kedua atau Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa atau nama perusahaan masing-masing pihak.
Rumusan Pekerjaan
Yang dimaksud disini adalah lingkup pekerjaan pokok yang diperjanjikan. Volume atau besaran pekerjaan tercantum dalam Rencana Anggaran (Bill of Quantity) yang merupakan bagian penawaran.
Nilai Pekerjaan/Harga Borongan
Ditulis dalam angka dan huruf dan sebaiknya ditebalkan. Dijelaskan pula apa saja yang sudah termasuk dalam besaran tersebut ( keuntungan Pengguna Jasa, Pajak-pajak, dan sebagainya ). Sebutkan pula sekiranya ada akibat fluktuasi harga ( akibat tindakan moneter Pemerintah ). Kemungkinan nilai pekerjaan ditetapkan dalam lebih dari satu mata uang misalnya Rupiah dan US Dollar/Japanese Yen.
Jangka Waktu Pelaksanaan dan Perpanjangannya
Disebut dalam “hari” ( angka dan huruf ). Yang penting disebut disini terhitung sejak kapan ( penandatanganan kontrak, tanggal Surat Perintah Kerja, tanggal penyerahan lahan, penyerahan jaminan, dan sebagainya ). Apabila ada perpanjangan waktu pelaksanaan, Syarat-syarat yang harus dipenuhi harus jelas.
Pertanggungan ( Asuransi )
Yang dimaksud disini adalah jenis-jenis asuransi seperti Contractor’s All Risk ( CAR ). Third Party Liability ( TPL ), ASKES, dan ASTEK Kegagalan Bangunan.
Harus dijelaskan siapa penerima manfaat ( Beneficiary ). Siapa yang membayar premi dan ketentuan-ketentuan lain.
Jaminan
Yang dimaksud disini diantaranya adalah Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pembayaran, Jaminan Masa Perawatan atau Cacat, dan sebagainya.
Tenaga Ahli
Disebutkan persyaratan kualifikasi, prosedur penerimaan/pemberhentian, dan jumlahnya.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Disini diuraikan hak dan kewajiban Penyedia Jasa serta hak dan kewajiban Pengguna Jasa. Usahakan agar terdapat keadilan dan kesetaraan sebagaimana diuraikan dalam UU No. 18/1999 Pasal 2 dan Pasal 3.
Cara Pembayaran
Dijelaskan prosedur permintaan pembayaran, evaluasi/pemeriksaan hasil pekerjaa, penerbitan sertifikat pembayaran. Ditetapkan pula periode/masa untuk membayar ( period of bonouring the payment certificate ). Dijelaskan pula bila ada ganti rugi atas keterlambatan ( Liquidated Damages ).
Penyerahan Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan
Diatur tata cara/prosedur pengajuan permohonan penyerahan pekerjaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan hasil pekerjaan. Bila ternyata sudah mencapai tingkat “penyelesaian praktis” ( practical completion ) maka Pengguna Jasa harus menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ( Certificate of Practical Completion ) disertai satu Daftar Pekerjaan Cacat ( Punch List ) yang harus disempurnakan selama Masa Perawatan atas Cacat.
Masa Pertanggungan atas Cacar ( Defect Liability Period )
Istilah ini dipakai sebagai pengganti Masa Pemeliharaan ( Maintenance Period ) yang dinilai kurang tepat karena proses pemeliharaan akan berjalan terus sepanjang fasilitas yang dibangun masih ada, sedangkan yang sesungguhnya dimaksudkan disini adalah kewajiban Penyedia Jasa untuk menjamin pekerjaan-pekerjaan yang cacat atau kurang sempurna dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, dipakai istilah yang lebih tepat: Masa Jaminan/Tanggung Jawab atas Cacat.
Dalam pasal ini diuraikan lamanya ( rentang waktu ) masa tersebut, pekerjaan yang harus dilakukan selama masa tersebut beserta sanksi apabila pekerjaan tersebut lalai dilaksanakan ( Pekerjaan diserahkan ke pihak ketiga atas tanggungan Penyedia Jasa ).
Juga diuraikan langkah-langkah selanjutnya setelah masa ini berakhir, yaitu menerbitkan Berita Acara Penyerahan Terakhir Pekerjaan. Juga dapat disebutkan seandainya Pengguna Jasa lalai menerbitkan Berita Acara Serah terima Terakhir Pekerjaan, berakhirnya masa Jaminan atas Cacat cukup manjadi bukti bahwa Penyedia Jasa telah melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai kontrak.
Ganti Rugi Keterlibatan ( Liqidated Damages )
Pasal ini menguraikan tentang kewajiban Penyedia Jasa membayar ganti rugi kepada Pengguna Jasa akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang menyebabkan kerugian pada Pengguna Jasa.
Kontrak-kontrak terdahulu menggunakan istilah denda. Perbedaannya adalah kalau denda, tidak peduli apakah keterlambatan tersebut mengakibatkan kerugian atau tidak, tetap saja dikenakan.
Dalam pasal ini disebutkan besarnya ganti rugi per hari dalam persentase dan nilai maksimum. Tentu saja pengenaan ganti rugi ini ada syarat-syaratnya termasuk tata cara pemotongan dari pembayaran.
Pekerjaan Tambah/Kurang ( Perubahan Pekerjaan )
Pertama-tama harus dijelaskan dulu apa arti Pekerjaan Tambah dan Pekerjaan Kurang. Setelah itu, tetapkan tata cara pelaksanaannya, misalnya setelah ada perintah tertulis/pengesahan tertulis setelah ada perintah bisa dalam waktu tertentu.
Disebutkan pula bahwa Pekerjaan Tambah memberi hak kepada Penyedia Jasa untuk mendapatkan tambahan waktu pelaksanaan apabila memenuhi persyaratan. Diatur pula tata cara pembayaran Pekerjaan Tambah atau pengurangan pembayaran atas Pekerjaan Kurang.
Selain itu diatur pula ketentuan mengenai suatu Pekerjaan Tambah yang jenisnya sama dengan yang tercantum dalam kontrak namun tidak dapat dilaksanakan dengan cara dan kondisi yang sama, misalnya pekerjaan tambah untuk beton dimana Concrete Batching Plant beserta Tower Crane sudah dibongkar sehingga harus dilakukan remobilisasi alat-alat tersebut atau menggunakan metode lain ( Ready Mix concrete ) yang mungkin harganya tidak sesuai lagi dengan harga yang terdapat dalam kontrak.
Menarik untuk diperhatikan bahwa peraturan perundang-undangan mengenai Industri Jasa konstruksi baik UU No. 18/1999 maupun PP No. 29/2000 tidak mengatur secara rinci mengenai Pekerjaan Tambah/Kurang ini, padahal sebagaimana diketahui di dalam suatu kegiatan usaha jasa konstruksi kedua hal ini hampir selalu terjadi dan hampir tidak mungkin dihindari.
Ditetapkan hal-hal kondisi dimana Penyedia Jasa dapat dikategorikan telah melakukan tindakan cedera janji seperti: tidak menyelesaikan tugas, tidak memenuhi mutu, kuantitas, tidak menyerahkan hasil pekerjaan, menunda pelaksanaan, tidak melaksanakan Industri Pemberi tugas.
Pengguna Jasa juga dapat dikategorikan telah melakukan tindakan cedera janji bila tidak membayar tepat waktu dan tepat jumlah sebagaimana diamanatkan PP No. 29/2000 Pasal 29 ayat 3, tidak membayar karena tidak ada dana ( UU No. 18 Pasal 15 ), tidak menyerahkan lahan sesuai ketentuan kontrak.
Disebutkan pula kompensasi yang akan diperoleh pihak yang dirugikan akibat terjadi cedera janji.
Cedera Janji
Ditetapkan hal-hal kondisi dimana Penyedia Jasa dapat dikategorikan telah melakukan tindakan cedera janji seperti: tidak menyelesaikan tugas, tidak memenuhi mutu, kuantitas, tidak menyerahkan hasil pekerjaan, menunda pelaksanaan, tidak melaksanakan instruksi Pemberi Tugas.
Pengguna Jasa juga dapat dikategorikan telah melakukan tindakan cedera janji bila tidak membayar tepat waktu dan tepat jumlah sebagaimana diamanatkan PP No. 29/2000 Pasal 29 ayat 3, tidak membayar karena tidak ada dana ( UU No. 18 Pasal 15 ), tidak menyerahkan lahan sesuai ketentuan kontrak.
Disebutkan pula kompensasi yang akan diperoleh pihak yang dirugikan akibat terjadi cedera janji ini.
Pelimpahan Pekerjaan
Yang dimaksudkan disini adalah pelimpahan pekerjaan dari Penyedia Jasa yang telah mendapatkan pekerjaan/memenangkan tender kepada Pihak Ketiga. Biasanya Pengguna Jasa berkeberatan apabila keseluruhan pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga, kecuali hanya sebagian saja dan tertulis. Jadi dalam pasal ini disebut bahwa pekerjaan tidak boleh diserahkan secara keseluruhan kepada pihak ketiga. Penyerahan sebagian boleh dilakukan dengan izin tertulis dari Pengguna Jasa.
Hal yang perlu juga disebut disini adalah bahwa pelimpahan bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga tidak membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilimpahkan tersebut.
Penyedia Jasa Lain
Yang dimaksudkn disini adalah Penyedia Jasa lain yang dipekerjakan Pengguna Jasa untuk suatu pekerjaan lain tetapi lokasinya sama atau berdekatan dengan lokasi pekerjaan yang kita bicarakan.
Disini yang perlu diatur adalah kesediaan Penyedia Jasa untuk bekerja sama. Bahkan biasanya Penyedia Jasalah yang diminta Pengguna Jasa menjadi Koordinator. Disyaratkan pula bahwa Penyedia Jasa lain tersebut tidak boleh sampai mengganggu kelancaran pekerjaan Penyedia Jasa.
Pengawas, Pelaksana Pekerjaan
Dalam pasal ini diatur pula penunjukan “pengawas” sebagai kuasa dari Pengguna Jasa. Arti Pengawas sudah didefenisikan dan penunjukan itu diberitahukan tertulis kepada Penyedia Jasa menempatkan seorang Pelaksana yang berkuasa penuh untuk menerima instruksi pengawas disertai kualifikasi dan Hak Pengguna Jasa untuk mengganti Pelaksana bila terbukti tidak cakap.
Gambar Kerja
Dijelaskan bahwa Gambar-gambar kerja harus dibuat Penyedia Jasa berdasarkan gambar kontrak dan harus disetujui lebih dahulu oleh Pengguna Jasa sebelum dilaksanakan. Biaya gambar ditanggung Penyedia Jasa.
Kemudahan Memasuki Lapangan, Tempat Penyimpanan, Bengkel
Penyedia Jasa harus menjamin kemudahan Pengguna Jasa untuk setiap saat memasuki lapangan pekerjaan, bengkel ( workshop ), tempat penyimpanan bahan untuk Penyedia Jasa dan para Sub Penyedia Jasa.
Laporan/Dokumentasi
Ditetapkan kewajiban kepada Penyedia Jasa untuk membuat laporan berkala mengenai kemajuan pekerjaan, bahan persediaan, peralatan, dan jumlah tenaga kerja. Kemajuan pekerjaan direkam melalui foto dokumentasi.
Bahan, Peralatan dan Tenaga Kerja
Diuraikan kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan bahan, peralatan alat bantu dan tenaga kerja yang diperlukan untuk proyek ini.
Pemeriksaan dan Pengujian
Diatur tata cara pemeriksaan dan pengujian hasil pekerjaan beserta konsekuensi yang timbul serta penetapan biayanya.
Perlindungan Kerja
Ditetapkan persyaratan-persyaratan untuk melindungi pekerja beserta jaminan sosial dan kesejahteraannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keadaan Memaksa ( Force Majeur )
Dalam pasal ini ditetapkan apa saja yang dapat disebut/digolongkan force majeur dan risiko lain yang dapat disamakan dengan force majeur. Apa yang menjadi hak para pihak apabila hal ini terjadi. Bagaimana tata cara pemberitahuan serta konsekuensi terhadap kelangsungan pekerjaan.
Kegagalan Bangunan
Ditetapkan jangka waktu tanggung jawab atas Kegagalan Bnagunan sesuai UU No. 18 Pasal 25 dan PP No. 29/2000 Pasal 34 s/d 39 termasuk bentuk tanggung jawab puhak yang menyebabkan Kegagalan Bangunan tersebut.
Penghentian sementara Pekerjaan
Disini diatur ketentuan mengenai penundaan/penghentian sementara pekerjaan baik yang dilakukan oleh Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa.
Harus diingat bahwa hal ini sama sekali bukan berarti pemutusan kontrak walaupun akibatnya sama, yaitu kegiatan proyek terhenti.
Pemutusan perjanjian/Pembatalan Kontrak
Pertama-tama harus dikemsampingkan dulu berlakunya Pasal 1266 KUHPPer. Jika tidak, pembatalan kontrak hanya dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan. Hal ini sering dilupakan.
Kemudian diatur hak Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa untuk memutuskan kontrak secara sepihak berdasarkan hal-hal yang ditetapkan beserta akibat dari pemutusan kontrak ini.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Diatur mengenai kepemilikan hasil perencanaan berdasarkan kesepakatan dan pencantuman kewajiban terhadap hak cipta yang telah memiliki hak paten sesuai undang-undang hak cipta dan hak paten.
Insentif
Diatur ketentuan dan persyaratan mengenai pemberian insentif dan benuk insentif
Sub Penyedia Jasa/Pemasok
Diatur tata cara pengajuan Sub Penyedia Jasa dan Pemasok beserta peranannya. Juga diatur tanggung jawab Penyedia Jasa sehubungan penggunaan Sub Penyedia Jasa/Pemasok dan hak intervensi Pengguna Jasa dalam hal pembayaran dan penampilan mutu pekerjaan/bahan.
Bahasa Kontrak
Ditetapkan hanya satu bahasa yang berlaku sesuai ketentuan tercantum dalam PP No. 29 ayat 5 walaupun kemungkinan kontrak menggunakan 2.
Hukum yang Berlaku
Hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum yang berlaku di wilayah RI sesuai ketentuan tercantum dalam PP No. 29 ayat 6.
Syarat-syarat Khusus Kontrak
Disini diatur Syarat-syarat yang khusus hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu berdasarkan sifat, jenis, tingkat teknologi tertentu yang biasa disebut sebagai Spesial Conditions of Contract atau Conditions of Contract ( Particulars ).
IV. BEBERAPA PETUNJUK MENYUSUN KONTRAK
- Secara umum kontrak konstruksi harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Gunakan kalimat-kalimat pendek yang pengertiannya jelas dan tegas dan tidak dapat diartikan lain.
- istilah-istilah yang dipakai dalam kontrak kecuali artinya memang sudah jelas, harus diberi defenisi agar artinya tidak rancu.
Kata-kata/ungkapan yang didefenisikan sebaiknya dicetak tebal dan diberi tanda kutip.
- Penggunaan kata-kata seperti “dan lain-lain”, “dan sebagainya”, “beberapa” harus dihindari, karena tidak memberi arti yang pasti.
- Bahasa kontrak dan hukum yang berlaku harus secara tegas disebut dalam kontrak, sesuai Peraturan Pemerintah No. 29 Pasal 23 ayat 5 dan ayat 6.
- Pilihan mengenai penyelesaian sengketa harus tegas dicantumkan dalam kontrak sesuai ketentuan UU No. 18/1999 Pasal 36 dan 37 dan Peraturan Pemerintah No. 29/2000 Pasal 49, 50, 51.
- – Menunjuk suatu Pasal atau ayat lain dalam kontrak juga harus tertib. Dimulai dengan perjanjian, kemudian Pasalnya dan baru ayat dan sub ayat ( bila ada ).
- Apabila menyebut salah satu ayat dalam pasal yang sama sebaiknya disebut : Sesuai ketentuan ayat … Pasal ini ( tidak perlu menyebut “Perjanjian” ).
- Urut-urutan kedudukan dokumen kontrak harus jelas agar tidak muncul kerancuan, ketidakjelasan atau pertentangan antara sesama dokumen kontrak.
- Di samping hal-hal tersebut, berikut ini disampaikan beberapa petunjuk yang ditulis oleh Robert D. Gilbreath dalam bukunya “Managing Construction Contracts” mengenai “Language Consideration” pada halaman 80-82 yang telah diterjemahkan sebagai berikut :
V. PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN BAHASA
Bahasa kontrak sangat membingungkan, membosankan, dan mengecewakan yang apabila dianalogikan bagaikan menyeberangi rawa. Kontrak-kontrak konstruksi dan dokumen penawaran dimaksudkan untuk meneruskan informasi yang tepat kepada orang yang harus bertindak dan tindakan itu mengakibatkan hasil yang nyata yang sangat sukar untuk diubah. Bahasa kontrak dan bahasa spesifikasi harus jelas, ringkas/singkat, dan langsung.
Pedoman-pedoman berikut diberikan sebagai pengganti risalah rinci pada penulisan kontrak:
- Hindari “keabsahan” kecuali bila mutlak diperlukan untuk kejernihan arti, buang huruf seperti selanjutnya, tersebut ( seperti dalam pihak tersebut harus … ), tersebut di muka dan dengan ini. Hindari penyusunan kata-kata muluk seperti “pihak dari bagian pertama, pada waktu mana dan atas pemberitahuan tersebut, mengenai hak-hak kewajiban dan tanggung jawab dari seseorang ditugaskan usaha tersebut”.
- Pertukaran judul-judul atau istilah-istilah harus dihindari. Walaupun seseorang sering memandang pemilik, perusahaan, pembenli, dan wakil perusahaan, atau kontraktor, pemasok, penjual dan leveransir untuk digunakan sebagai pengganti masing-masing wakil Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, hal ini harus dihindari. Dalam seluruh dokumen, satu dan hanya satu istilah yang harus dipakai. Sama halnya dengan istilah-istilah Gambar-gambar Rencana, Gambar-gambar kontraktor, Gambar-gambar kerja dan seterusnya, tidak harus dipakai untuk maksud yang sama. Setiap istilah mempunyai defenisi, arti kontraktual, dan harus digunakan sebagaimana mestinya.
- Hindari keinginan untuk mengulangi permintaan. Sebut sekali, sebutkan hal tersebut dimana harus disebut. Jika permintaan yang sama dinyatakan di beberapa tempat di antara dokumen-dokumen, di samping mengganggu pembaca, mengganti permintaan tersebut, memastikan anda menemukan rujukannya dan masing-masing mengundang resiko dan usaha yang tidak perlu.
- Gunakan setiap dokumen untuk tujuan yang dimaksud. Jangan menempatkan ketentuan-ketentuan teknis dalam Syarat-syarat Umum atau istilah-istilah dagang dalam Spesifikasi Teknis atau dalam Gambar-gambar.
- Tinjau dan perbarui standar dan atau pasal-pasal rujukan dan dokumen-dokumen secara berkala untuk mencerminkan kebutuhan perubahan, penafsiran hukum, keperluan pemerintah, praktek industri dan pilihan organisasi. Jangan gunakan dokumen yang telah berumur 20 tahun walaupun “kelihatannya berjalan baik waktu yang lalu”.
- Antisipasi permasalahan-permasalahan, salah pengertian-pengertian, dan perubahan lingkup pekerjaan dan lengkapi hal-hal ini dalam dokumen kontrak.
- Masukkan ke dalam kontrak! Para Penyedia Jasa tidak dapat diharapkan untuk membaca pikiran atau mengantisipasi dan menyediakan permintaan khusus Pengguna Jasa. Jika anda ingin sesuatu nyatakanlah dalam Dokumen Penawaran dan dokumen kontrak.
- Pertimbangkan penggunaan kata “shall” untuk menyatakan tindakan yang diminta atau dihasilkan Penyedia Jasa. Gunakan kata “will” bila menerangkan kegiatan Pengguna Jasa atau pihak lain. Hal ini membantu menjelaskan lingkup pekerjaan dan tanggung jawab yang ditugaskan.
0 comments:
Post a Comment